Oknum Guru SMP di Jayapura Jadi Tersangka Usai Perkosa Siswi hingga Hamil

Oknum Guru SMP di Jayapura Jadi Tersangka Usai Perkosa Siswi hingga Hamil

Paulus Pulo - detikSulsel
Minggu, 19 Jan 2025 11:30 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi. (thinkstock)
Jayapura -

Oknum guru SMP berinisial FB (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa siswinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil di Jayapura, Papua. Polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

"FB oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D Mackbon dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Tersangka dijerat Pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2004 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Victor melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Sementara korban dalam penanganannya untuk diberi pendampingan psikologis.

"Pemerintah Kota Jayapura maupun provinsi dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam undang-undang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga masih mendalami pengakuan tersangka. Sejumlah barang milik tersangka berupa laptop dan handphone turut disita untuk membuat proses penyidikan lebih dikembangkan.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi kepolisian terkait," ungkap Victor.

Victor memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. Pihaknya meminta sekolah dan orang tua memperketat pengawasan terhadap anak didiknya.

"Kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya, karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku diduga memperkosa siswinya sejak 2023. Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban ke rumahnya.

"Modus guru melakukan tindak bejatnya tersebut dengan mengajak korban ke rumah pelaku dan mengancam sebelum melakukan aksinya," kata Victor, Sabtu (18/1).




(sar/hsr)

Hide Ads