Sebanyak 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan via daring ditangkap polisi di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus jual motor fiktif di media sosial.
"Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator saat rilis di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan pelaku di media sosial. Pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga rendah dari pasaran dilengkapi dengan foto kendaraan dan identitas untuk meyakinkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ada calon pembeli yang tertarik, percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta membayar biaya pengiriman sebelum motor dikirim. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah sampai," bebernya.
Para pelaku memainkan peran dengan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, lengkap dengan baliho, monitor, hingga pakaian yang menyerupai karyawan asli Indah Logistik Cargo.
"Pelaku berhasil memperdaya korban untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih biaya asuransi dan dokumen pengiriman," ucap Setiawan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase pada Sabtu (11/1). Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, hingga uang tunai Rp 3 juta.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta," paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar," jelasnya.
(sar/hmw)