Dua pria lanjut usia (lansia) berinisial LU (69) dan LI (61) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus pemerkosaan wanita disabilitas berusia 30 tahun. Kedua pelaku dan korban diketahui bertetangga.
"Perbuatan tak senonoh dilakukan 2 orang pria yang sudah lanjut usia pada seorang wanita usia 30 tahun, penyandang disabilitas badan," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Luwuk. Pelaku LU melancarkan aksi bejatnya pada Senin (6/1) lalu, sementara LI menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku LU melakukannya sebanyak 1 kali di bagian dapur rumah korban, sedangkan LI melakukan sebanyak 2 kali di bulan Desember tahun 2024 di kamar korban," terangnya.
Tio mengatakan kedua pelaku mengamati korban di rumahnya. Saat ibu korban pergi, kedua pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
"Korban dilihat sendiri dan pelaku melakukan aksinya," bebernya.
Lanjut Tio, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya berada di kamar mandi dan mengeluarkan banyak darah. Setelah dibawa ke rumah sakit, terungkap bahwa korban telah diperkosa.
"Hasil pemeriksaan (rumah sakit) menunjukkan bahwa korban mengalami luka di kemaluan serta pendarahan," katanya.
Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya masing-masing di Kecamatan Luwuk pada Jumat (10/1).
"Kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis," pungkasnya.
(hsr/hmw)