99 Pelaku Narkoba di Banggai Ditangkap Sepanjang 2024, 1.947 Gram Sabu Disita

Sulawesi Tengah

99 Pelaku Narkoba di Banggai Ditangkap Sepanjang 2024, 1.947 Gram Sabu Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 31 Des 2024 20:28 WIB
Polres Banggai musnahkan barang bukti narkoba dan obat berbahaya.
Foto: Polres Banggai musnahkan barang bukti narkoba dan obat berbahaya. (Dok. Istimewa)
Banggai -

Polisi menangkap 99 pelaku narkoba sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak 1.947 gram narkotika jenis sabu disita dari tangan para pelaku.

"Dari 82 kasus narkoba, terdapat 99 tersangka," ujar Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).

Putu membeberkan sebanyak 563 saset sabu dengan berat 1.947 disita dari tangan para tersangka. Selain itu ada 5.107 obat berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"563 saset sabu dengan total 1.947,75 gram sabu dan 5.107 obat berbahaya diamankan," terang Putu.

Dia memperkirakan jika harga 1 gram sabu sebesar Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan senilai Rp 3.895.500.000. Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengasumsikan telah menyelamatkan 243.468 orang dengan perkiraan 0,125 gram per orang.

ADVERTISEMENT

"Begitu pula dengan obat berbahaya 5.107 butir. Maka barang bukti yang diamankan Rp 25.535.000 jika dirupiahkan. Dan berhasil menyelamatkan 25.535 orang, asumsi 5 butir per orang," jelasnya.

Lebih jauh, Putu menyebut pengungkapan kasus narkoba di Banggai mengalami peningkatan 68 persen di 2024. Di mana pada tahun 2023, pihaknya mencatat ada 53 kasus narkoba.

Barang bukti narkoba dan obat berbahaya tersebut kemudian dimusnahkan. Putu menegaskan pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Banggai.

"Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba," imbuhnya.




(ata/hsr)

Hide Ads