"(Kasus tersebut) Sudah dalam proses oleh Propam," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Insiden bermula saat sejumlah personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso melakukan rekayasa lalu lintas di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (20/12) pekan lalu. Tidak lama kemudian, korban Rizal datang mengendarai mobil dan hendak masuk ke dalam pelabuhan.
Polisi bertugas, Bripka EW kemudian meminta korban untuk berputar lagi di Jalan A.M Sangadji. Alasannya, terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.
"Namun korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor, 'jangan nepotisme Pak, kenapa mobil lain boleh (melintas) Beta mobil tidak boleh," kata Ipda Janet menirukan ucapan korban.
Menurut Janet, Bripka EW saat itu mencoba memberikan penjelasan bahwa sebuah mobil berhasil lewat sebab dia sedang minum. Dia kemudian kembali bertugas dan meminta Rizal untuk putar balik.
"Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka Ew memukul kap mobil sebanyak 1 kali setelah itu korban kembali mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali," katanya.
Insiden itu membuat Bripka EW menarik Rizal keluar dari mobilnya. Tidak lama kemudian, seorang polisi lainnya, Aipda JT muncul dan membanting Rizal.
"Dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso)," katanya.
Diketahui, tiga oknum polisi telah diamankan dan diperiksa Propam buntut kasus ini. Sementara Rizal juga telah membuat laporan resmi terkait penganiayaan yang dia alami.
"Barang bukti yang diamankan juga berdasarkan bukti elektronik berupa video," kata Janet.
(hmw/asm)