2 Karyawan Bank BUMN Ikut Jadi Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

2 Karyawan Bank BUMN Ikut Jadi Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Ihwan Gunawan & Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 19 Des 2024 13:34 WIB
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak
Foto: Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak. (dok. istimewa)
Gowa -

Dua dari 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan oknum karyawan bank. Keduanuya disebut bekerja pada 2 Bank BUMN yang berbeda.

"Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli," kata Rheonald.

Dia memastikan perbuatan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan bank tempat mereka bekerja.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja," katanya.

Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.




(hmw/nvl)

Hide Ads