Pria berinisial HR (47) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi adik iparnya yang berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku membuat korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
"Betul, persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya hamil 7 bulan. Korban merupakan adik ipar dari pelaku," ujar Wakapolres Soppeng AKBP Muhiddin Yunus dalam keterangannya Jumat (13/12/2024).
Muhiddin mengatakan pelaku mencabuli korban sejak 2021 lalu di Kecamatan Lilirilau, Soppeng. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (10/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian tersebut (korban hamil) terungkap saat adanya acara tahlilan yang berada di depan rumah pelaku. Keluarga korban curiga karena perut korban sudah membesar," katanya.
Muhiddin menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi korban pada Rabu (4/12) lalu. Dia mengungkap pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi bejatnya ke korban.
"Untuk kejadian pertama tersebut terjadi pada tahun 2021. Terakhir pada hari Rabu 4 Desember 2024 di kamar mandi," bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
(hsr/hsr)