5 Pemuda Bobol Toko Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai 9 Bulan Buron

5 Pemuda Bobol Toko Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai 9 Bulan Buron

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 08 Des 2024 22:18 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Gowa -

Polisi menangkap lima pemuda yang membobol toko milik imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah 9 bulan buron. Para pelaku melancarkan aksinya saat korban melaksanakan salat tarawih.

"Pengungkapan dan penangkapan 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban merupakan pemilik toko sekaligus imam masjid yang saat itu sedang melaksanakan salat tarawih," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa kepada detikSulsel, Minggu (8/12/2024).

Kasus pencurian itu terjadi di Kecamatan Bontomarannu, Gowa pada Sabtu (16/3) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di Dusun Moncongloe, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Gowa pada Sabtu (7/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima pelaku masing-masing bernama Sulaeman (33), Bagus (20), Mirka (19), Adji (27), dan Mamet (25). Irzal mengatakan, Sulaeman dan Bagus merupakan otak pencurian tersebut.

"Jadi, sebelum beraksi, kelima orang tersebut berkumpul di satu rumah. Sulaeman memberikan gambaran lokasi, bertindak sebagai pemimpin, dibantu oleh Bagus, sementara tiga orang lainnya yang turun langsung ke tempat kejadian perkara," kata Irzal.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di lokasi, Mirka berperan sebagai eksekutor dengan masuk melalui pintu belakang toko untuk mengambil uang dan rokok. Dua orang rekannya bertugas berjaga di luar.

"Mereka berhasil mencuri uang sebesar Rp 4,5 juta dan 18 bungkus rokok," jelas Irzal.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kembali ke rumah Sulaeman untuk membagikan hasil curiannya. Korban yang menyadari tokonya dibobol kemudian melapor ke Polsek Bontomarannu.

"Hasil curian diserahkan kepada Sulaeman, kemudian dibagikan kepada empat pelaku lainnya," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads