Polisi menangkap 5 pelaku yang menyelundupkan 20 kilogram ganja menggunakan mobil rental di Kabupaten Keerom, Papua. Tiga pelaku di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) Papua Nugini.
"Ganja seberat 20 kg diamankan Polres Keerom saat melaksanakan patroli dialogis. Dari 5 orang pelaku yang diamankan 3 di antaranya merupakan WNA," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Kelima pelaku ditangkap di Jalan Trans Papua, Kampung Workowana Arso, Kabupaten Keerom pada Senin (2/12) malam. Polisi mulanya mencurigai mobil berwarna abu-abu hingga dilakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras yang berisikan narkotika jenis ganja," paparnya.
Polisi pun menyita dua tas tersebut berisi 18 bungkusan plastik besar, 272 plastik bening besar, satu karung beras. Barang bukti ganja yang diamankan dari bungkusan plastik dan beras itu seberat 20 kg.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (26), IT (23) serta 3 WNA Papua Nugini, yaitu JK (20), EY (33), EW (26). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyelundupkan ganja dari negara Papua Nugini melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur.
"Kemudian menggunakan mobil rental untuk dibawa dan diedarkan di wilayah Jayapura dan tempat-tempat lain untuk dijual," tambah Christian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelimanya terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 8 miliar.
(sar/sar)