"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9.163,72 gram atas dua perkara," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Pemusnahan ganja itu berlangsung di samping kantor Bank BTN Jayapura pada Senin (2/12). Total ganja yang dimusnahkan dari penangkapan pelaku berinisial YS (28) dan BK (57).
"Tersangka inisial YS dengan barang bukti seberat 228,8 gram. Tersangka kedua berinisial BK dengan barang bukti seberat 8.934,92 gram," ungkapnya.
Pemusnahan ganja tersebut turut disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Kegiatan itu bagian dari proses penyidikan.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan bagian dari tahapan proses penyidikan oleh penyidik yang merupakan permintaan pihak kejaksaan," ucapnya.
Febry menegaskan pemusnahan itu bukti komitmen Polri untuk memberantas narkoba. Dia turut mengingatkan warga untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
"Kami mengingatkan agar masyarakat Kota Jayapura tidak lagi mengkonsumsi, menjual apalagi sampai menanam narkotika jenis apapun karena jika kedapatan akan kami lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(sar/ata)