Kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi kepokannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Aning divonis hukuman mati.
Dalam catatan pemberitaan detikcom, Aning menghabisi nyawa korban di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim pada Kamis 18 Januari 2024, lalu. Aning awalnya melihat korban bersama ibunya sedang berada di rumah neneknya.
Pelaku saat itu melihat korban menggunakan perhiasan sehingga Aning mengincarnya untuk dicuri. Aning pada saat itu juga langsung menjalankan siasatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pergi ke rumah neneknya. Sesampainya di sana pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku. Saat korban di rumah pelaku, korban disuruh untuk menunggu karena pelaku akan menitipkan anak pelaku kepada perempuan Wira Mamonto yang adalah tante pelaku," ujar Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikcom, Jumat (19/1/2024).
Setelah menitipkan anaknya, pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban untuk mengambil sayur sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku juga sudah membawa sebilah pisau untuk menjalankan aksinya.
"Setelah sampai di tempat kejadian pelaku menurunkan korban dan mendorongnya sampai terjatuh tertelungkup di tanah kemudian pelaku menindih korban dari atas sehingga korban sudah tidak bisa bergerak," ungkapnya.
"Kemudian pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dari arah kiri dan kanan sehingga terputus. Dan pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan," imbuh Sugeng.
Setelah membunuh korban, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban di tubuhnya. Selanjutnya pelaku mendorong badan korban ke selokan.
"Setelah itu pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa, satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," ungkap Sugeng.
Sugeng mengungkapkan BAHWA pelaku sempat pulang ke rumah untuk mandi dan salat usai memutilasi keponakannya. Pelaku juga masih sempat menjemput anaknya dan pergi menjual emas milik korban.
"(Setelah membunuh) Pelaku langsung pulang mandi dan salat mengikuti jalan belakang. Dan baju yang digunakan pelaku diletakkan di atas mesin cuci," ungkap Sugeng.
Selanjutnya pelaku menjemput anaknya yang dititipkan kepada tantenya. Setelah itu pelaku bersama anaknya yang masih balita pergi menjual perhiasan emas yang diambil dari tubuh korban.
"Pelaku pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anak balitanya. Pelaku pergi bersama anaknya untuk menjual emas di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim dengan menggunakan bentor," ujarnya.
Polisi mengatakan pelaku dan korban sebenarnya sangat akrab. Namun pelaku melakukan aksi pembunuhan karena terobsesi film psikopat.
"Iya (pelaku sering nonton film tema sadis-psikopat)" ujar Sugeng.
Dia mengatakan pihaknya akan mendalami kejiwaan pelaku. Pihaknya akan mengundang psikolog untuk melakukan pemeriksaan.
"Dia sering nonton film itu yang sadis-sadis itu. Film film sadis yang potong leher, tangan. Akhirnya dia terobsesi," katanya.
Aning Kini Divonis Mati di PN Kotamobagu
Setelah nyaris satu tahun, Aning menjalani sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (21/11). Sidang diketuai oleh Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aning telah terbukti secara sah bersalah membunuh keponakannya itu. Dia bahkan terbukti telah merencanakan pembunuhan itu.
"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar hakim.
(hmw/hmw)