Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
Dilansir dari detikSumut, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya membentuk tim khusus menangani kasus tewasnya AKP Ryanto. Tim khusus tersebut memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan secara maraton hingga gelar perkara.
"Kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menuturkan Dadang Iskandar langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan kondisi tersangka saat ini baik-baik saja. Dadang tidak terindikasi mengalami gangguan mental.
"Sampai siang ini, tersangka tidak ada mengalami gangguan mental. Kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.
Selain memeriksa kondisi mental Dadang Iskandar, polisi juga lakukan pemeriksaan urine tersangka. Hasil urine Dadang negatif narkoba.
Diketahui, AKP Ryanto ditembak AKP Dadang di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB.
(hsr/hmw)