Mantan Bupati Biak Numfor Ario Herry Naap alias HAN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur. Herry ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolda Papua untuk diperiksa.
"HAN kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Kombes Ahmad mengatakan Herry ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dalam kasus ini. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita periksa dan menemukan dua alat bukti yang kuat ditambah keterangan para saksi terkait kasus pelecehan seksual ini," jelasnya.
Ahmad mengungkapkan korban pelecehan berjenis kelamin laki-laki. Dia menyebut korban dan tersangka saling kenal dan sering berkomunikasi.
"Korban mengaku sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah semasa korban masih bersekolah. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry ditangkap oleh personel Brimob Polda Papua di kediamannya, Biak Numfor, pagi tadi. Herry dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat dan telah tiba di Mapolda Papua.
(hsr/hmw)