Pria lanjut usia (lansia) berinisial RJ (82) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan siswi SMA berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan pisau.
"Terduga pelaku persetubuhan telah diamankan," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Juli 2024. Polisi baru menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) baru-baru diamankan tadi siang," terangnya.
Herman mengatakan korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 4 kali. Pelaku disebut melancarkan aksinya dengan mengancam korban dengan sebilah pisau dan iming-iming diberi uang.
"Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban," bebernya.
Herman mengaku belum mengetahui pasti kronologi kekerasan seksual itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
"Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut," pungkasnya.
(hsr/hsr)