2 Remaja di Majene Lecehkan-Curi HP Mahasiswi Ditangkap

Sulawesi Barat

2 Remaja di Majene Lecehkan-Curi HP Mahasiswi Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 26 Okt 2024 22:00 WIB
Polisi merilis kasus 2 remaja pelaku pencurian dan pelecahan terhadap mahasiswi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: Polisi merilis kasus 2 remaja pelaku pencurian dan pelecahan terhadap mahasiswi. (dok. istimewa)
Majene -

Dua remaja berinisial AU (16) dan AS (19) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi gegara melecehkan dan mencuri handphone (HP) mahasiswi berinisial SK. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi.

"Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual ditangkap," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Toni menuturkan kedua remaja itu melancarkan aksinya di Lingkungan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene pada Senin (23/9). Kedua pelaku awalnya memantau dan mencari target di wilayah tersebut hingga menemukan korban yang mengendarai motor sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka merencanakan pencurian di wilayah Majene. Setelah berkeliling tanpa menemukan target, mereka memutuskan untuk kembali (ke rumahnya). Namun, di perjalanan, mereka melihat tiga wanita mengendarai motor beriringan, dan memilih salah satu dari mereka sebagai sasaran," terangnya.

Lanjut Toni, pelaku kemudian menyalip setelah melihat korban mengendarai motornya sendirian. Selanjutnya, pelaku AU mendekati korban hingga melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Ketika korban bereaksi dan menghentikan motornya, tersangka AU turun dan mengambil handphone dari laci motor. Korban berusaha menahan tersangka, namun tersangka AS membantu rekannya melarikan diri sehingga menyebabkan korban terjatuh," jelasnya.

Toni mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Kedua pelaku dibekuk di wilayah Majene pada Jumat (11/10) lalu.

"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu buah handphone, satu baju kemeja lengan panjang, satu lembar jaket hoodie Warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, dua unit motor," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku AU juga diduga terlibat dalam pencurian motor pada Maret 2023 di wilayah Majene serta kasus serupa di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Atas perbuatannya, tersangka AU dikenakan pasal Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pelecehan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun yang ditambah sepertiga karena tersangka merupakan residivis. Sedangkan tersangka AS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun," pungkasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads