Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menolak gugatan pembatalan status pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar). Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan poin gugatan dianggap tidak jelas.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian putusan majalis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikcom, Rabu (23/10/2024).
Gugatan tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Mohamad Husein Rozarius serta hakim anggota Esau Ngefak dan Hujja Tulhaq. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dokumen alat bukti yang harus dilampirkan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Perma 11/2016 bersifat kumulatif, yang terdiri dari (i) putusan Bawaslu dan (ii) Keputusan objek sengketa," kata hakim.
Majelis hakim juga menyinggung penggugat yang mengakui sendiri menyampaikan surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa bukan putusan Bawaslu. Hal ini disebut menyalahi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a Perma Nomor 11 Tahun 2016.
"Bahwa dengan demikian, gugatan penggugat a quo tidak jelas atau kabur karena menyertakan lampiran alat bukti yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Perma 11/2016," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menyinggung eksepsi atau pembelaan dari Tergugat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini. Majelis hakim berpandangan Penggugat telah ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon peserta pemilihan sehingga tidak terdapat kepentingan Penggugat yang dirugikan langsung yang secara objektif dapat ditentukan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kukar.
"Maka Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara Pemilihan ini," katanya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan ini, maka eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, menurut majelis hakim beralasan hukum untuk diterima, dan selanjutnya terhadap eksepsi Tergugat lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," sambungnya.
Selain menolak gugatan Penggugat, majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesarRp270.000.
(hmw/ata)