Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita 13,96 juta batang rokok ilegal selama Januari hingga September 2024. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 13,57 miliar.
"(Penindakan rokok ilegal Bea Cukai Sulsel selama 2024) sangat banyak. Kita terus meningkat setiap tahun, sejak 2022 dan tahun sebelum-sebelumnya, ya. Kemudian 2023 sampai September 2024," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata kepada wartawan usai audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (22/10/2024).
Djaka menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sulsel. Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan operasi pasar agar mengurangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan masyarakat maupun merugikan negara. Penindakan rokok ilegal kita sudah efektif di wilayah Sulsel," katanya.
Bea Cukai mengamankan 12,43 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,42 miliar pada 2022. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok dengan potensi kerugian Rp 12,71 miliar. Sementara, hingga September 2024, sebanyak 13,96 juta batang rokok ilegal telah diamankan.
"Kami berharap kerjasama terus ditingkatkan. Kita yakin, ya, dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik antar-pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun Bea Cukai, saya rasa ini adalah jalan terbaik untuk semakin mengefektifkan gerakan operasi Gempur Rokok Ilegal," tuturnya.
Selain itu, Djaka mengungkapkan ke depan Bea Cukai Sulsel berencana untuk memperluas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Hal ini untuk mendukung penindakan dan edukasi terkait cukai.
"Saya kerja, kerjasama selama ini yang sudah terjalin dengan baik, sangat layak untuk ditingkatkan dan bahkan dilanjutkan, sehingga akan bermanfaat tidak hanya untuk pemerintah daerah, tapi juga untuk Bea Cukai dan tentu masyarakat Sulsel," bebernya.
Data Penindakan Rokok Ilegal di Sulsel
- 2022: 12,43 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp 9,42 miliar
- 2023: 13,09 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp 12,71 miliar
- 2024 (sampai September): 13,96 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp 13,57 miliar
(hsr/hmw)