"Penyidik PPA menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Jamal mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut pada awal Oktober 2024. Pihaknya pun menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan setelah cukup bukti dan menetapkan S dan NF sebagai tersangka.
"Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan," terangnya.
Jamal membeberkan kedua tersangka bekerja di tempat yang sama. Pelaku S merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Disdikbud Sulbar, sementara wanita NF berstatus tenaga honorer di Disdikbud Sulbar.
"Perempuan berstatus tenaga honorer, dan pria menjabat kepala seksi di Disdikbud Sulbar," bebernya.
Dia menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana. Pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
Diberitakan sebelumnya, S digerebek tengah berduaan dengan wanita inisial NF yang merupakan istri dari SG di rumah BTN di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Selasa (23/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Keduanya diduga telah menginap bersama di rumah tersebut.
"Suaminya NF, bersama dengan anak laki-laki saya pergoki ketahuan berselingkuh dengan oknum kepala seksi di Dinas Pendidikan," kata NSR saat ditemui wartawan di Mapolresta Mamuju, Selasa (23/7).
(sar/asm)