Balita berusia 4 tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo dianiaya ayah kandungnya berinisial AD (24). Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai karet peredam pintu pada bagian betis, bokong, hingga kepala.
"AD melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri, dan kepala bagian atas," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/9/2024).
"Korban ini adalah anak kandungnya sendiri yang masih berumur 4 tahun," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu terjadi di kosan pelaku di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (31/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku menganiaya korban karena kesal korban keluar kamar lewat jendela.
"Jadi pelaku ini buah hatinya karena marah saat kembali ke kamar kos, anaknya sudah keluar kamar lewat jendela untuk mencari makanan di luar," ungkapnya.
Ia menuturkan pelaku lalu berusaha melakukan pencarian dan menemukan korban di depan kosan. Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban menggunakan karet.
Akibatnya, betis, kepala, perut, lengan korban memerah. Ibu korban yang sudah tidak tinggal bersama pelaku akhirnya melapor ke polisi usai mengetahui kondisi korban.
"Membekas memerah betis, lengan dan perut. Ibunya yang mendengar, langsung menjemput anaknya dan melapor di Polsek Poasia," bebernya.
Setelah penyidik memeriksa pelapor, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (4/9). Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 1 KUHPIdana.
"Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
(asm/hmw)