Tukang Ojek di Ternate Curi Cengkeh Penumpang Modus Ban Motor Kempis

Maluku Utara

Tukang Ojek di Ternate Curi Cengkeh Penumpang Modus Ban Motor Kempis

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 04 Sep 2024 22:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Ternate -

Tukang ojek berinisial RS di Kota Ternate, Maluku Utara, nekat mencuri sekarung cengkeh milik penumpangnya bernama Oma Eda. Pelaku mengelabui korban dengan alasan ban sepeda motornya kempis.

"Pelaku menurunkan korban (dari sepeda motor) dengan alasan ban motornya kempis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Asri Effendy kepada detikcom, Rabu (4/9/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (30/8) sekitar pukul 13.15 WIT. Saat itu, korban memboyong sekarung cengkeh menggunakan speedboat atau perahu cepat dari Sidangoli untuk dijual di Ternate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya, korban membawa sekarung cengkeh dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Cengkeh itu dibawa dari Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, untuk dijual di Kota Ternate," katanya.

Ketika turun dari speedboat, korban langsung menumpangi ojek yang mangkal di depan Pelabuhan Speedboat Ternate-Sidangoli di Kecamatan Ternate Tengah. Namun ketika berada di lokasi kejadian, korban diminta turun oleh pelaku dengan alasan ban sepeda motornya kempis.

ADVERTISEMENT

"Ketika korban turun (dari sepeda motor), pelaku langsung kabur dengan membawa cengkeh tersebut. Keesokan harinya, tepat hari Sabtu 31 Agustus 2024, korban melapor ke Tim Resmob Ditreskrimum Polda Malut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian," ujar Asri.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di wilayah Ternate pada Selasa (3/9). Pelaku diamankan usai dibuntuti sedang membawa seorang penumpang dari Kelurahan Ubo-ubo menuju di Kelurahan Bastiong.

"Tim langsung mengamankan terduga pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri khusus dan menggunakan sepeda motor yang sama pada saat membawa korban dengan nomor kendaraan DG 6739 QT," katanya.

Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Hasil keterangan terduga pelaku, bahwa cengkeh yang diambil dari korban sudah dijual di salah satu toko di Kelurahan Gamalama.

"Dari hasil penjualan (cengkeh hasil curian) tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 980.000. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads