Oknum kepala cabang (Kacab) dealer mobil di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial YI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Pelresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wanita berinisial CL yang diduga selingkuhan YI turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Iya benar yang dealer mobil itu (kepala dealer) sudah ditetapkan tersangka dugaan perzinaan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Kamis (22/8/2024).
Nirwan mengatakan kasus ini mencuat usai istri sah dari YI membuat laporan di Polresta Kendari pada Senin 10 Juni 2024. Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi atas laporan istri YI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah kita periksa, sekitar 5 orang saksi dan 1 bukti surat pernyataan," terangnya.
Nirwan menuturkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, YI dan CL pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.
"Iya itu dua-duanya ditetapkan tersangka," katanya.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa YI dan CL sebagai tersangka pada Jumat (22/8) besok. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka itu besok. Dijerat Pasal 284," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum YI, Sulaiman membenarkan kliennya merupakan kepala dealer mobil di Sulsel. Namun dia tidak menjelaskan secara detail terkait pekerjaan YI.
"Iya (kepala dealer). Karena kemarin sudah disampaikan sama kantor pusat masalah ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan, ini masalah pribadi," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap YI merupakan kewenangan penyidik. Dia menegaskan kasus ini masih sebatas dugaan.
"Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik, karena ini masih dugaan," pungkasnya.
(hsr/hmw)