"Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Pelaku awalnya menculik korban di rumahnya di Kecamatan Mamuju pada Senin (5/8). Pelaku kemudian membawa korban ke Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Saat tiba di Polman, lanjut Herman, pelaku memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya dengan iming-iming akan diberi uang Rp 50 ribu. Pelaku kemudian menyetubuhi korban secara berulang kali.
"Terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban mengikuti keinginan pelaku setelah diiming-imingi uang Rp 50 ribu," bebernya.
Herman menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Mamuju. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Wonomulyo, Polman pada Kamis (8/8).
"Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan mengamankan pelaku bersama korban," ungkapnya.
Herman menjelaskan jika pelaku sebelumnya pernah menculik korban pada tahun 2022. Saat itu, pelaku masih tinggal di Mamuju dan bertetangga dengan korban.
"Tahun 2022 pernah (pelaku) dilapor juga, nah terbukti penculikannya, tapi waktu itu tidak terbukti melakukan persetubuhan dan dihukum satu tahun penjara. (Pelaku dan korban) tidak ada hubungan keluarga, pernah bertetangga dulu," jelasnya.
Herman menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hmw/sar)