Kasus Eks Caleg di Sulsel Tipu Warga Rp 8,9 M, Korban Diajak Investasi Nikel

Sulawesi Barat

Kasus Eks Caleg di Sulsel Tipu Warga Rp 8,9 M, Korban Diajak Investasi Nikel

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 02 Agu 2024 15:30 WIB
Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Pratiwi Zainal alias PZ yang juga istri dari Kompol R terlibat kasus penipuan modus penyewaan lokasi tambang sebesar Rp 8,9 miliar.
Foto: Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Pratiwi Zainal terlibat kasus penipuan. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Dua orang mantan caleg di Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Pratiwi Zainal alias PZ dan Andi Palalloi Tabrang (APT) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp 8,9 miliar. Keduanya menipu warga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial FN dengan modus menawarkan investasi tambang nikel.

"(Total kerugian saya) Rp 8.945.000.000 miliar," kata FN saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2024).

FN mengaku awalnya berteman dengan PZ. Melalui PZ, korban kemudian dikenalkan oleh APT yang mengaku tengah mengelola lahan tambang 250 hektare di Sulawesi Tenggara (Sultra).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kan saya berteman dengan ibu Tiwi (PZ) itu. Terus dikenalkan sama Andi Palalloi (APT), diajak lah join, (kata APT) 'saya punya lokasi 250 hektare'," ujarnya.

FN kemudian ditawarkan untuk mengelola 10 hektare lahan dengan membayar Rp 1,5 miliar pada November 2022. Kemudian Februari 2023, dirinya kembali ditawari investasi pengelolaan nikel dengan membayar Rp 7,950 miliar.

ADVERTISEMENT

"(Andi Palallaoi bilang) kalau kita mau join kita bayar Rp 1,5 miliar kita kuasai 10 hektare tambang. Ndak (tidak) lama saya lagi ditawari ada nikel yang mau dikeluarkan dengan harga itu hari Rp 7.950.000.000, dengan hasil nanti itu perjanjian sekitaran Rp 12 M," terangnya.

FN yang merupakan owner perumahan di Mamuju mengaku tak menaruh curiga akan ditipu. Apalagi dirinya telah mengenal sosok PZ dan telah menjalin pertemanan cukup lama.

Namun, lanjut FN, setelah setahun menunggu uang yang disetorkan hingga keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa ditipu, ia kemudian melaporkan PZ dan APT ke Polda Sulbar pada Oktober 2023.

"Ada (mau mengganti) cuman sampai kapan, (hanya disampaikan ke saya) sabar, sabar, sedikit lagi, namanya sedikit lagi sampai kapan, nah sudah satu tahun mi. (Saya) lapor ke Polda bulan 10 karena tidak ada kejelasan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, PZ merupakan mantan caleg DPRD Sulsel yang juga istri dari perwira polisi di Polda Sulbar, Kompol R. Sementara APT merupakan caleg DPR RI dapil Sulsel.

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu (31/7). Keduanya sempat diperiksa sebelum dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan.

"Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat, satu APT laki-laki, (kemudian) inisial PZ perempuan," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf kepada wartawan, Rabu (31/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi mengaku belum mendapatkan laporan kasus tersebut. Ia mengaku akan memberikan informasi setelah menerima laporan dan izin dari Dirkrimum Polda Sulbar.

"Kalau itu masih pelimpahan saya juga masih bingung, jadi nggak nyampe ke saya dulu (laporan kasusnya). Belum tahu (istri perwira siapa), saya kan masih 7 bulan di sini, kejadian kasus kapan? Nanti saya coba konfirmasi nanti boleh, selama ini saya minta-minta nggak boleh karena Dirkrimum nggak ada," kata Slamet.




(sar/ata)

Hide Ads