Pria berinisial RM (30) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap karena menyelundupkan 8,4 ton bawang bombai ilegal asal Australia. Bawang bombai tersebut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami terima informasi adanya pengangkutan bawang bombai dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap (ilegal), (asalnya) Australia," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom Rabu (24/7/2024).
Pelaku diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kota Palangkaraya pada Kamis (18/7) sekira pukul 02.20 WIB. Awalnya polisi menerima informasi jika ada puluhan karung bawang bombai yang datang dari Kalbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat penegak hukum menemukan bawang bombai diangkut tanpa dilengkapi surat izin impor atau sertifikat dari negara asal (diambil) asalnya dari Kalbar," jelasnya.
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono menambahkan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita 430 karung bawang bombai ilegal. Polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut.
"Kami amankan unit kendaraan pickup dan truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8,4 Ton," ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," tutup Bayu.
(ata/ata)