Seorang remaja wanita inisial ST (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menggugurkan kandungannya yang masih berusia 6 bulan dengan cara dikeluarkan secara paksa gegara putus cinta dengan kekasihnya. Polisi yang menerima laporan telah mengamankan pelaku.
"Terkait masalah aborsi yang dilakukan perempuan inisial ST di TKP pihak kepolisan telah mengamankan tersangka," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).
Pelaku menggugurkan kandungannya di rumahnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (22/7). Kasus ini terungkap setelah pihak Puskesmas Somba Opu yang merawat pelaku berkoordinasi dengan Polsek Somba Opu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil koordinasi bahwa anak pelaku ini dibawa ke RSUD Syech Yusuf untuk dilakukan perawatan," kata Udin.
Lanjut Udin, bayi tersebut diperkirakan berusia sekitar bulan dan diberikan perawatan di inkubator RSUD Syech Yusuf. Namun bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia dan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diautopsi.
"Polsek Somba Opu bersama dengan rumah sakit Syech Yusuf membawa anak itu ke rumah sakit Bhayangkara dalam rangka autopsi," ungkap Udin.
Udin menjelaskan, motif pelaku menggugurkan kandungannya karena berpisah dengan pacarnya yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Gowa. Pelaku pun kini dalam proses pemeriksaan polisi.
"Perempuan inisial ST mengkonsumsi obat pil sebanyak enam butir sehingga berdasarkan pengakuannya lahir atau keluar dari rahimnya dengan sendirinya," pungkasnya.
(ata/nvl)