Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang yang Dilindungi

Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang yang Dilindungi

Andi Nur Isman - detikSulsel
Minggu, 21 Jul 2024 15:30 WIB
Balai Karantina Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 Kg teripang susu.
Balai Karantina Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 Kg teripang susu. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan teripang susu dan koro seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Teripang susu senilai Rp 130 juta itu masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Berisi teripang laut jenis susu dan koro di mana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," kata Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Penyelundupan itu terungkap saat pemeriksaan rutin kargo dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (20/7). Sitti mengatakan penyelundupan ini bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT terhadap barang bawaan berupa kardus tersebut sehingga dikoordinasikan ke Balai Karantina Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi onderdil kendaraan. Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.

ADVERTISEMENT

"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu kami terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita," ujar Sitti.

Sitti menekankan Balai Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.

Diketahui, berdasarkan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut, terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria Fuscogilva) sejumlah 23 picis dan jenis teripang koro (Holuthuria Nobilis) sejumlah 63 picis.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads