"Unit Resmob Polres bersama Unit Reskrim Polsek Minasatene berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terkait pencurian rotator truk dan aki," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany kepada detikSulsel, Jumat (19/7/2024).
Pelaku ditangkap di Jalan Poros Pangkep-Makassar, Kampung Soreang, Kecamatan Minasatene pada Kamis (18/7). Polisi turut menyita barang bukti berupa 8 buah lampu rotator, kunci berbagai ukuran dan sebilah badik.
"Untuk barang bukti kita amankan 6 buah rotator ditambah ketika pengembangan ada juga 2 buah rotator. Totalnya 8 buah," terang AKP Prawira Wardany.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga kerap mencuri aki mobil truk. Pelaku pernah dilaporkan warga yang kehilangan 4 buah aki dan 3 buah rotator pada Senin (18/6) lalu.
"Pelaku ini memang spesialis mencuri aki dan lampu rotator. Dia pelaku dari pencurian pada bulan Juni lalu yang laporannya masuk di Polsek Minasatene," kata Prawira Wardany.
"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama yaitu mencuri rotator dan aki truk. Dia biasa beraksi pagi hari," tambahnya.
Lebih lanjut, Prawira Wardany mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga orang berinisial R (22), Ad (23), MA (26). Ketiganya diduga sebagai penadah dari barang hasil curian A.
"Kami masih lakukan pendalaman kepada tiga orang ini," pungkasnya.
(hsr/hsr)