3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Kasus Korupsi TPP Rp 4,9 Miliar

Kalimantan Timur

3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Jadi Tersangka Kasus Korupsi TPP Rp 4,9 Miliar

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 19 Jul 2024 13:24 WIB
Kejati Kaltim menetapkan tiga tersangka kasus korupsi TPP RSUD ASW Samarinda.
Foto: Kejati Kaltim menetapkan tiga tersangka kasus korupsi TPP RSUD AWS Samarinda. (Muhammad Budi/detikcom)
Samarinda -

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tiga pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022. Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

"Para tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim Haedar kepada detikcom, Jumat (19/7/2024).

Haedar mengungkap modus ketiga tersangka melakukan korupsi. Dia menuturkan, ketiganya memanipulasi daftar upload yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS Samarinda fiktif serta pegawai yang telah pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti pegawai yang sudah tidak menjalani tugas atau yang sudah pensiun, dimasukkan dalam daftar. Selanjutnya, rekening diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan HYA, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000," ungkapnya.

Ketiga tersangka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim, Jumat (19/7). Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kediaman YO dan mengamankan setidaknya 11 barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Penyidik menahan mereka dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujar Haedar.

Haedar mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perkara ini. Dia menerangkan penyidik kejaksaan juga telah memeriksa 12 saksi termasuk Direktur RSUD AWS Samarinda.

"Jumlah saksi sejauh ini 12 orang, termasuk pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit minggu lalu," bebernya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Samarinda untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya terhadap para tersangka yaitu 5 tahun atau lebih sebagai mana dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads