Karyawan Pembiayaan di Maros Lecehkan Nasabah Saat Survei Ditangkap

Karyawan Pembiayaan di Maros Lecehkan Nasabah Saat Survei Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Selasa, 16 Jul 2024 22:00 WIB
Karyawan salah satu pembiayaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial VC (20) ditangkap polisi gegara diduga melecehkan nasabahnya.
Foto: Karyawan pembiayaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial VC (20) ditangkap polisi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Karyawan salah satu pembiayaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial VC (20) ditangkap polisi gegara diduga melecehkan nasabahnya. Pelaku melancarkan aksinya saat melakukan survei di rumah korban.

"Kami mengamankan pelaku kekerasan seksual inisial VC," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).

Aditya mengatakan pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban di Desa Purakarya, Kecamatan Tanralili, Maros pada Rabu (24/4) lalu. Saat itu, korban sedang sendiri di rumah dan pelaku datang untuk melakukan survei terkait pembelian sepeda motor yang diajukan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini ketika pelaku mau survei di rumah korban. Ketika itu korban sendirian dan menerima pelaku di ruang tamu," terang Aditya.

Pelaku kemudian mengambil foto rumah korban mulai dari ruang tamu, dapur dan korban sendiri sambil memegang KTP. Setelah itu, pelaku pulang namun kembali lagi dengan alasan kualitas foto tidak bagus.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini sempat pergi setelah survei tapi kembali lagi dengan alasan kualitas fotonya kurang bagus," beber Aditya.

Aditya menuturkan pelaku kembali mengambil beberapa foto dan korban pun menawarkan minum. Setelah dibuatkan teh, pelaku mengikuti korban ke dapur kemudian meremas payudara korban.

"Korban marah karena perbuatan tersangka. Tersangka sempat melarikan diri tapi kemudian kembali lagi dan minta maaf," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan korban lalu menceritakan peristiwa itu ke suaminya. Keduanya lalu membuat laporan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," kata Alamsyah.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads