Tiga pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai mencuri di rumah milik hakim pengadilan negeri (PN). Pelaku beraksi saat rumah kosong ditinggal penghuni ke luar kota.
"Iya benar (pencurian di rumah salah seorang hakim). Pelaku untuk sementara yang kami amankan ada tiga orang," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu Iskandar kepada detikSulsel, Kamis (11/7/2024).
Iskandar mengatakan, ketiga pelaku berinisial SA (24), KA (28), dan AF (22) ditangkap di wilayah Gowa, pada Rabu (10/7) dini hari. Ketiga mencuri di rumah korban di Kecamatan Palangga sejak Mei hingga Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumahnya beliau itu ditinggalkan karena beliau tugas di luar daerah, sehingga rumahnya kosong jadi setelah di daerah jendelanya dicungkil," tuturnya.
Iskandar mengatakan para pelaku sudah diamankan di Polres Gowa. "Peranannya ini eksekutor semua," imbuh Iskandar.
Iskandar menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku.
"Yang berhasil kami amankan satu televisi, dua karpet, setrika, pakaian beberapa lembar, termasuk gelas yang tinggi setengah lusin, koper satu, termasuk lampu belajar satu, dengan parfum juga satu," pungkasnya.
(sar/ata)