Kakak-Adik di Boltim Diperkosa Tiga Pria, Satu Pelaku Paman Korban

Sulawesi Utara

Kakak-Adik di Boltim Diperkosa Tiga Pria, Satu Pelaku Paman Korban

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 20:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bolaang Mongondow Timur -

Dua kakak beradik berusia 11 tahun dan 10 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria sejak 2022 hingga 2023. Salah satu pelaku merupakan paman korban.

"Para pelaku ditangkap terkait adanya laporan dari orang tua kedua korban yang adalah kakak beradik," ujar Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ipda Reynold Wowor kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mooat, Bolaang Mongondow Timur, sejak 2022 lalu. Tiga pelaku berinisial MM (49), JB (57), dan AB (26) baru ditangkap polisi di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu (6/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reynold mengatakan MM dan JB memperkosa korban sejak 2022 sedangkan AB pada 2023. Pelaku JB dan AB adalah ayah dan anak, sementara MM merupakan paman korban.

"Perbuatan kedua pelaku yaitu lelaki MM dan lelaki JB terhadap korban (kakak beradik) sejak tahun 2022 sedangkan perbuatan pelaku lelaki AB sejak tahun 2023," ujar Reynold.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan MM yang awalnya memperkosa kedua korban kemudian bercerita ke pelaku JB sehingga ikut memperkosa korban. Sementara AB hanya memperkosa salah satu korban.

"Pelaku MM yang masih merupakan kerabat kedua korban juga melakukan persetubuhan dengan adik korban, sedangkan pelaku JB dan AB yang adalah ayah dan anak. (AB) Hanya melakukan perbuatan tersebut kepada satu korban," jelasnya.

Lebih lanjut, Reynold mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami. Apalagi salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Ya korban adalah pelajar dan salah satu pelaku adalah paman korban," terangnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bolaang Mongondow Timur untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 15 Tahun, Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," paparnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads