Polisi menetapkan 2 pelaku pembunuhan waria bernama Duwali alias Imel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai tersangka. Sementara 5 terduga pelaku lainnya yang sebelumnya sempat diamankan telah dibebaskan karena tidak terlibat menganiaya korban.
"Hanya 2 orang yang jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/7/2024).
Agus mengatakan pihaknya awalnya mengamankan 7 terduga pelaku pembunuhan masing-masing berinisial AM, AK, NT, MT, PU, AN, dan ARD untuk mengungkap pelaku yang menewaskan korban. Mereka dibekuk tak lama setelah Imel ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (ketujuh terduga pelaku) sempat diamankan untuk mengungkap peran masing-masing," ungkapnya.
Lebih jauh, Agus mengaku pihaknya kemudian menginterogasi masing-masing 7 terduga pelaku. Selanjutnya 2 orang yang menganiaya korban yakni AK dan AN ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (yang tersangka yang memukul korban)," bebernya.
Agus menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Morowali. Keduanya dijerat Pasal 353 ayat 1 Tentang Penganiayaan Berat.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 353 ayat (1) dan ayat (3) subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Imel awalnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di pinggir jalan Jembatan Baharuru, Desa Baharuru Jalur 16, Kecamatan Bungku Tengah pada Rabu (3/7) pukul 06.00 Wita. Polisi menyebut Imel merupakan korban pembunuhan.
7 Pelaku Berencana Aniaya Korban
Iptu Agus Salim sebelumnya juga menuturkan jika ketujuh terduga pelaku awalnya berkumpul di salah satu kos di Kecamatan Bungku Tengah pada Selasa (2/7) malam. Pelaku AM kemudian bercerita jika dirinya kerap dilecehkan dan ditelepon korban.
Lanjut Agus, para pelaku kemudian merencanakan memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan penganiayaan. Pelaku AM kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura mengajak bertemu untuk bersetubuh.
"Salah satu terduga memancing korban mengajak bertemu melakukan hubungan sesama jenis dan meminta bayaran Rp 150 ribu. (Korban) merupakan seorang waria," ujar Iptu Agus Salim kepada wartawan, Kamis (4/7).
Selanjutnya pelaku AM menjemput korban dan menurunkannya di Jembatan Baharuru. 2 pelaku lainnya kemudian datang lalu meminta uang lalu memukul rahang korban.
"(Yang memukul yaitu pelaku) AN dan AK di bagian rahang membuat korban jatuh tersungkur di Jembatan Bahoruru," ungkapnya.
(asm/ata)