Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kabel Tanam PLN Rp 1,3 M

Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kabel Tanam PLN Rp 1,3 M

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 03 Jul 2024 12:06 WIB
Kejari Maros menetapkan tersangka baru kasus korupsi kabel tanam PLN.
Foto: Kejari Maros menetapkan tersangka baru kasus korupsi kabel tanam PLN. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara dengan kerugian Rp 1,3 miliar. Pemilik perusahaan inisial HA langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka baru diumumkan Kepala Kejari Maros, Muh Zulkifli Said saat konferensi pers pada Selasa (2/7/2024) malam. HA menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.

"Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka HA," ujar Zulkifli Said kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli mengatakan, tersangka HA melakukan korupsi bersama rekannya inisial HI yang lebih dulu ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, HA meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI.

Dari hasil kerja sama itu ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

"Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu. (HA) Pemilik perusahaan," kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan Tim Pidsus Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara. Dia mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"PLN ada, kemungkinan kurang lebih ada lima orang (saksi diperiksa). (Total saksi) Sudah lebih 30 orang diperiksa," ungkap Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros lebih dulu mengamankan tersangka HI alias Ibrahim Taher di warung kopi di Makassar pada Rabu (5/6). Pelaku dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka Ibrahim Taher. Jadi yang bersangkutan ini sudah 4 kali panggilan di penyidikan ini tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo saat itu kepada wartawan Rabu (5/6).

Akibat perbuatannya, Ibrahim dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Indikasi dari hitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliar dari total nilai Rp 4 miliar," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads