Seorang baby sitter berinisial MS (25) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mencuri iPad dan 80,2 gram emas majikannya inisial DN (40). Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Gorontalo.
"Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian emas perhiasan yang merugikan korban hingga Rp 100 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Senin (24/6/2024).
Pelaku mencuri di rumah majikannya di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado pada Jumat (14/6). Pelaku ditangkap di Kelurahan Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kota Gorontalo, Jumat (21/6), sekitar pukul 20.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku seorang wanita asal Gorontalo, melakukan aksinya saat bekerja sebagai baby sitter di rumah korban," terangnya.
Diana mengatakan kasus ini terungkap dari laporan rekan pelaku sesama baby sitter ke korban. Dia menuturkan pelaku awalnya pamit hendak ke warung namun kabur ke kampung halamannya dengan membawa barang hasil curiannya.
"Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang," bebernya.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polresta Manado. Diana mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Gorontalo untuk menangkap pelaku.
"Dalam upaya melacak dan menangkap pelaku, Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Lebih lanjut, Diana mengatakan pelaku telah menjual sebagian barang hasil curiannya begitu tiba di Gorontalo. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima uang sekitar Rp 45.000.000,- yang kemudian dipindahkan ke rekening tabungannya," ungkapnya.
(hsr/hsr)