Seorang juru parkir (jukir) bernama Aswar (19), ditangkap polisi usai mencuri kotak amal Masjid Agung Nur Arrahman Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut pelaku sudah tiga kali mencuri kotak amal di masjid tersebut.
"Jadi benar telah diamankan seorang pria berumur 19 tahun di mana pelaku ini telah melakukan pencurian terhadap kotak amal di Masjid Agung Nur Arrahman Kabupaten Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Sabtu (15/6/2024).
Pelaku ditangkap di salah satu parkiran Apotek di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Maros pada Jumat (7/6). Pelaku diketahui terakhir kali beraksi pada Kamis (25/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana terhadap tiga kali aksi yang dilakukan oleh pelaku ini telah berhasil mencuri lima kotak amal yang mana total kerugiannya adalah Rp 3 juta," ungkap Aditya.
Aditya mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat dini hari. Saat itu, kondisi masjid kosong dari jemaah.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku tentunya dilakukan di jam sepi di jam-jam kosong yakni saat dini hari di Masjid Agung Nur Arrahman," bebernya.
Lebih lanjut, Aditya menuturkan pelaku mencuri dengan merusak gembok kotak amal masjid. Pelaku juga pernah membawa kotak amal masjid ke rumahnya.
"Jadi berdasarkan temuan terhadap tiga aksi tersebut yang pertama pelaku merusak gembok celengan kotak amal tersebut, kemudian aksi yang berikutnya ada kotak amal yang dibawa pelaku hingga ke rumah pelaku," sebut Aditya.
Aditya menambahkan, pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai juru parkir di sekitar lokasi Masjid Agung Nur Arrahman. Saat masjid sudah sepi dari jemaah, pelaku pun ke masjid untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku ini bekerja sebagai juru parkir tidak jauh dari lokasi Masjid Agung Nur Arrahman ini," pungkasnya.
(hsr/ata)