Bank Maluku menggantikan uang milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar yang dipakai pegawainya berinisial ES untuk bermain judi online. Sementara ES yang merupakan pegawai Bank Maluku Cabang Namlea, Kabupaten Buru, telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari.
"Bank Maluku sudah menggantikan uang titipan BI di Bank Maluku Cabang Namlea yang dipakai ES untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada detikcom, Sabtu (15/6/2024).
Hujra tidak mengetahui pasti kapan uang Rp 1,5 miliar diganti pihak Bank Maluku. Namun nominal uang yang sempat diselewengkan oleh tersangka sudah dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kapan diganti kita tidak tahu pasti. Tapi saat melakukan penyelidikan sistem perbankan mengenai uang titipan sudah ada baik tercatat secara manual, online maupun fisik," jelasnya.
Dia juga tidak mengetahui apakah penggantian uang Rp 1,5 miliar itu murni dibebankan kepada tersangka atau tidak. Hujra berdalih hal itu merupakan kewenangan dari internal Bank Maluku.
"Saya tak tahu pasti apakah tersangka juga ikut dibebankan menggantikan uang Rp 1,5 miliar yang dipakai atau tidak. Sebab ini menyangkut urusan internal Bank Maluku dengan tersangka ES," paparnya.
Hujra menambahkan, penyidik merampungkan berkas perkara dari tersangka ES untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku di kawasan Tantui untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
"Penyidik lagi fokus merampungkan berkas perkara dengan tenggat waktu 20 hari sesuai masa tahanan. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa penyidik Kejati Maluku, maka tak menutup kemungkinan masa tahanan akan diperpanjang," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka ES menggelapkan uang titipan BI Rp 1,5 miliar dengan cara memalsukan buku catatan. Selain itu juga mengedit sistem perbankan agar nominal uang masih tercatat di sistem.
"Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi," ungkap Hujra.
Tersangka menilap uang tersebut secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap kasus ini pada Juni 2024 setelah menerima laporan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," imbuhnya.
(sar/asm)