Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali bergulir hari ini. SYL akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan, yakni dua ASN dan seorang anggota Partai NasDem.
Melansir detikNews, Senin (10/6/2024), dua ASN yang akan dihadirkan merupakan pejabat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) saat SYL menjabat Gubernur Sulsel. Satu di antaranya saat ini telah pindah ke KemenpanRB.
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel, Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Senin (10/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar saksi meringankan SYL di sidang hari ini:
1. Abdul Malik Faisal (Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel)
2. Rafly Fauzi (kader NasDem)
3. M. Jufri Rahman (eks pejabat Pemprov Sulsel, kini Staf Ahli KemenpanRB)
SYL dalam kasus ini didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Pejabat di Kementan juga bahkan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Saat ini, SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(asm/nvl)