Andi alias Black (20) dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27). Namun Black meminta keringanan hukuman sebab dia merupakan seorang tulang punggung keluarga.
Terdakwa Black menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/5/2024). Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi alias Black dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Sofianto Dhio di persidangan.
Tuntutan jaksa tersebut mengacu pada dakwaan primair. Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam surat tuntutan Black.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Makmur dan Abdillah meninggal dunia, perbuatan Terdakwa menimbulkan luka traumatis kepada istri, anak, dan saudari korban," kata jaksa.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan Terdakwa sudah pernah dihukum," cetusnya.
Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Ketua Majelis Hakim Khairul memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memberikan nota pembelaan atau pleidoi. Setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Black sepakat untuk langsung mengajukan pembelaan.
"(Pembelaan diri sebagai Terdakwa) hari ini?," tanya hakim ketua.
"Ya," ujar Black dengan gestur mengangguk.
Penasihat hukum kemudian membacakan beberapa poin pembelaan Terdakwa Black. Salah satunya adalah Black tidak membawa alat untuk dijadikan senjata pembunuhan di rumah korban.
"Bahwa benar Terdakwa tidak membawa alat apa pun ke dalam rumah, ia dengan tangan kosong dan bahwa Terdakwa tidak mengambil apa pun dari rumah korban," ujar Khalam.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/ata)