Menantu bernama Rozi dan mertuanya, Rihanah, yang sempat viral karena perselingkuhan di Kota Serang, Banten, kini terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Hal tersebut sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Melansir detikNews, Jumat (24/5/2024), sidang putusan kasus Rozi sudah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG. Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga meminta agar terdakwa ditahan. Adapun tanggal putusan itu dibacakan di PN Serang, pada Selasa (21/5) lalu.
Terdakwa, Rihanah juga dikenakan hukuman 8 bulan penjara. Hukuman itu sesuai putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," sesuai putusan itu.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menyelidiki kedua terdakwa usai kasusnya viral di media sosial. Istri terdakwa Rozi, Norma Risma atau Norma Rismala melaporkan mereka ke Polda Banten dengan didampingi kuasa hukum yang merupakan pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
(asm/sar)