Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Paniai

Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 13 Mei 2024 10:10 WIB
Tampang Anan Anan Nawipa, pelaku pembunuhan Danramil Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sogalrey (OS).
Foto: Tampang Anan Nawipa, pelaku pembunuhan Danramil Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sogalrey (OS). (dok. istimewa)
Paniai -

Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Anan Nawipa (33) yang membunuh Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey (OS) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, dijerat pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

"Dia (Anan) kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Senin (13/5/2024).

Bayu mengatakan Anan dijerat pasal berlapis dengan tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Saat ini, kata Bayu, pelaku ditahan di Polres Timika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Primair Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat junto pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 56 KUHP," ungkapnya.

"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. Iya Anan di tahan di Polres Timika," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bayu menyebut pelaku selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah. Sebab, dia juga menjadi DPO Polres Nabire akibat kasus pencurian 12 sepeda motor dan penjambretan.

"Nanti kalau sudah P21 dilimpahkan tetap ke Kejaksaan Negeri Nabire," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Oktovianus Sogalrey gugur ditembak OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Paniai, Kamis (11/4). Aparat pun menangkap Anan Nawipa pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 10.40 WIT.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani mengungkap enam nama yang masih buron. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," ujar Faizal.

Faizal menyebut Anan Nawipa sudah menjadi anggota OPM selama setahun. Pihaknya pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Anan Nawipa merupakan anggota OPM pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads