Anggota OPM Bunuh Danramil Aradide di Paniai Ternyata 7 Orang, 6 Masih Buron

Papua Tengah

Anggota OPM Bunuh Danramil Aradide di Paniai Ternyata 7 Orang, 6 Masih Buron

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 12 Mei 2024 17:31 WIB
Barang bukti handphone milik Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sokolray (OS) yang diamankan dari anggota OPM Anan Nawipa.
Foto: Barang bukti handphone milik Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sokolray (OS) yang diamankan dari anggota OPM Anan Nawipa. (dok. istimewa)
Paniai -

Satgas Damai Cartenz mengungkap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, berjumlah 7 orang. Pihaknya sudah menangkap satu pelaku bernama Anan Nawipa dan enam pelaku lainnya masih buron.

"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani dalam rilisnya, Minggu (12/5/2024).

Faizal pun mengungkap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini selain Anan Nawipa. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anan Nawipa merupakan anggota OPM pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo," ucap Faizal.

Faizal menambahkan, Anan Nawipa sudah terlibat dalam berbagai aksi kriminal, salah satunya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku sebelumnya sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri," ungkap Faizal.

Sementara itu Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan, enam pelaku masih dalam pengejaran. Mereka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Enam orang masih DPO," kata AKBP Bayu dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Anan ditangkap pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 10.40 WIT. Anan ditangkap saat berusaha kabur dengan membawa telepon genggam milik korban.

Hasil penggeledahan, dari tangan Anan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 handphone milik almarhum, parang, hingga buku rekening. Saat ini, Anan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Paniai.

"Saat ini pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personel kami bersama Polres Paniai," kata Bayu, Sabtu(11/5).




(sar/ata)

Hide Ads