Polisi bernama Bripka Kasim I.S Male (39) di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi korban penipuan jual beli mobil bekas oleh pria bernama Sahris Saroden (33) yang dikenalnya di media sosial (medsos). Korban total mengalami kerugian Rp 214 juta.
"Dari total uang Rp 264 juta, pelaku sudah kembalikan uang sebesar Rp 50 juta (setelah dimediasi), jadi saat ini yang tersisa di tangan pelaku sebesar Rp 214 juta yang belum dikembalikan," kata Bripka Kasim kepada detikcom, Kamis (9/5/2024).
Bripka Kasim mengatakan kasus ini bermula ketika melihat postingan pelaku di Facebook yang menjual mobil Avanza G silver seharga Rp 45 juta. Dia kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu (19/11/2023).
"Awalnya saya berkenalan dengan pelaku melalui facebook, karena waktu itu saya mau rencana beli mobil. Jadi cek-cek mobil di facebook," katanya.
Kasim mengaku tidak menaruh curiga dengan pelaku usai bertemu di rumahnya dan diajak melihat beberapa mobil yang dijual. Apalagi pelaku menyampaikan bahwa istrinya memiliki hubungan keluarga dengan anggota Propam Polda Malut bernama Ma'ruf.
"Pelaku ajak saya lihat-lihat mobil di kantor leasing di Kelurahan Jati, terus di Kelurahan Akehuda, dan Kelurahan Sango. Kemudian di gudang leasing SMS di Kelurahan Bastiong, setelah itu balik ke rumahnya. Dari situ kita mulai adakan pembayaran sebesar Rp 40 juta untuk mobil Avanza G silver," bebernya.
Sehari setelahnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 58 juta karena ada mobil yang akan dilelang. Kemudian pada Rabu (29/11/2023), pelaku kembali meminta uang Rp 65 juta dan Rp 25 juta untuk uang muka pembelian mobil.
"Setelah itu kita adakan lagi pembayaran di tanggal 29 November 2023 sebesar Rp 85 juta. Itu saya dengan pelaku bersama istrinya bertransaksi," terangnya.
Kasim menuturkan dari pembayaran awal sebesar Rp 40 juta untuk mobil Avanza G hingga beberapa kali menyerahkan uang, pelaku hanya memberikan BPKB mobil Avanza G. Sedangkan mobil masih di rumah pelaku.
"Saya belum ambil (mobil), hanya BPKB mobil merek Avanza G dan itu masih di rumah pelaku. Jadi pembayaran yang sudah mencapai Rp 264 juta itu, saya belum memegang kendaraan satu pun. Hanya BPKB satu unit mobil," katanya.
Kasim mulai curiga dengan gelagat pelaku karena dari ratusan juta yang dikeluarkan, tak satupun mobil yang diserahkan pelaku. Kasim kemudian menelusuri leasing tempat pelaku mengambil mobil dan ditemukan beralamat di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
"Di situ saya tanyakan ke karyawan,'pak Sahrir keluarkan mobil berapa unit?' Dari leasing katakan, pelaku mengeluarkan dua unit mobil. Jadi saya kaget, karena pelaku katakan dua unit. Ternyata yang satu unit (mobil Xenia merah) itu pelaku sembunyikan di samping Toko Riski di Kelurahan Kalumata," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)