Pria berinisial UN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi lantaran kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1 ton. Pelaku mencoba mengelabui aparat kepolisian dengan mengganti pelat mobilnya memakai pelat merah palsu.
"Kami kemarin mengamankan 1 ton kurang lebih 1.100 liter miras cap tikus," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/5/2024).
Pelaku diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu, (6/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Sucipto mengatakan pelaku menggunakan mobil Hilux dengan pelat merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku kami amankan dan kami interogasi atau keterangan ternyata pelat merah dan nomor kendaraan mobil tidak sesuai. Menggunakan pelat merah palsu," terangnya.
Sucipto menuturkan jajaran Satlantas Polres Gorontalo awalnya melakukan razia. Saat itu, mobil yang dikemudikan UN ditahan dan ditemukan barang bukti 1 ton atau sekitar 1.100 liter miras cap tikus.
"Ada kegiatan sweeping oleh unit lalu lintas Satlantas Polres Gorontalo, saat kendaraan ini melintas langsung dicegat dan diperiksa. Di mana, hasil pemeriksaan, STNK, SIM dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai," terangnya.
"Dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan ditemukan 25 karung yang setiap karungnya berisi 2 kantong plastik ukuran besar berisi 22 liter total ada satu ton kurang lebih 1.100 liter miras cap tikus," tambahnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sucipto menyebut miras tersebut berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
"Miras berasal dari Minahasa. Selanjutnya Kami akan selidiki lebih lanjut, demi memutus mata rantai peredaran minuman keras di Gorontalo," pungkasnya.
(hsr/sar)