Tersangka kasus pemasok senjata dan amunisi ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) kelompok Egianus Kogoya bernama Epson Nigiri diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Papua Pegunungan. Satgas Gakkum Damai Cartenz menyerahkan Epson setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2024 dampingi tim Penyidik Satreskrim Polres Nduga melimpahkan tersangka Epson Nirigi ke Kejaksaan Wamena," kata Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Iptu Jaya mengatakan Epson diserahkan ke Kejari Wamena pada Selasa (7/5). Selanjutnya, tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIB Wamena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan Epson berperan menyuplai senjata dan amunisi ke kelompok Egianus Kogoya. Saat diamankan, aparat juga menyita sejumlah alat bukti dari tangan Epson.
"Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk," ujarnya.
"Lalu 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos," tambah Bayu.
Untuk diketahui, Epson dibekuk aparat di Hotel Lavela In di Jalan Kalimutu, Kota Timika, Mimika, Selasa (20/2). Saat ditangkap, Epson sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Pemilu tingkat Distrik Jita.
"Saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah," kata Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (21/2).
(hsr/hsr)