Komplotan pencuri di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di Hotel Frits. Para pelaku menggasak 20 kulkas dan 23 AC serta perabot lainnya di hotel tersebut.
"Sampai saat ini kami telah mengamankan 10 orang tersangka, di mana masing-masing tersangka memiki peran yang berbeda-beda yaitu ada yang masuk ke dalam dan mengambil barang berharga, dan lainnya menikmati hasil curian," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAH (18), SK (17), AR (14), RJ (16), FD (22), YS (26), MH (19), SAD (16), SS (16), satu lainnya merupakan penadah barang curian berinisial IL. Mereka menjalankan aksinya di Hotel Frits di Desa Manyula, Kecamatan Kintom pada Rabu (24/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban datang ke hotel miliknya, dan mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka," terang Tio.
Tio melanjutkan, pemilik hotel lantas mendapati barang-barang elektronik seperti 20 kulkas, 23 AC, 1 showcase, 1 meja, lampu gantung 2 buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah dan 1 kursi sofa hilang. Selain itu ada 20 CCTV dan springbed raib dicuri.
"Total kerugian sekitar Rp 700 Juta," jelasnya.
Tio mengungkapkan para pelaku melancarkan aksinya di malam hari. Pelaku masuk ke dalam hotel dengan merusak jendela dan pintu.
"Modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan masuk ke dalam hotel dengan cara merusak pintu dan jendela," katanya.
Tio menuturkan beberapa barang hasil curian sudah dijual pelaku ke penadah. Dia mengaku akan memeriksa 3 penadah lainnya di kasus tersebut.
"6 buah kulkas telah dijual oleh penadah IL ke wilayah Taliabo, Maluku Utara. Ada 3 penadah lagi yang akan kami periksa," terangnya.
Tio menambahkan saat ini 10 tersangka diamankan di Mapolres Banggai. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dan penadah Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk tadah maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(hsr/sar)