Wasekjen PB HMI periode 2022-2024 Akbar Idris diseret ke meja hijau atas tuduhan mencemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Akbar Idris dituntut satu tahun penjara.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (29/4/2024), Akbar Idris menjalani sidang dakwaan, Rabu, 27 Desember 2023. Akbar Idris didakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar.
Dalam dakwaan penuntut umum, Akbar Idris yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama PBHMI melihat postingan selebaran digital yang membahas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba. Unggahan itu dimuat pada Rabu, 13 Juli 2023 sekira pukul 18.55 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena membaca dan melihat ada nama saksi A. Muchtar Ali Yusuf tersebut, muncul niat terdakwa mencemarkan nama baik saksi A. Muchtar Ali Yusuf," demikian dakwaan penuntut umum.
Terdakwa disebut meneruskan selebaran digital itu ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba. Grup ini memiliki 458 peserta terdiri dari berbagai jenis kalangan dan latar belakang pekerjaan, pendidikan.
"Meskipun terdakwa belum dapat memastikan kebenaran atau belum melakukan verifikasi atas informasi yang diperolehnya, namun Terdakwa dengan sengaja meneruskan informasi berupa selebaran digital tersebut ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba," katanya.
Akbar Idris Dituntut 1 Tahun Bui
Akbar Idris sendiri telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (28/3). Akbar dituntut 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Akbar Idris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menyatakan agar terdakwa ditahan," timpal jaksa.
(hmw/sar)