Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 100 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Rp 6 miliar di Jeneponto tahun 2021. Saksi yang diperiksa terdiri dari kelompok tani, pengecer, hingga saksi ahli.
"Hampir delapan bulanan lah penyidikan perkara ini, dan saksi mungkin sudah sekitar 100 lebih sudah kita periksa. Itu ada kelompok tani, ada pengecer, dinas terkait, ada dua ahli kita sudah periksa," kata Kepala Kejari Jeneponto Susanto Gani kepada detikSulsel, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga distributor pupuk yakni perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), Puspud, dan CV Anjas. Total ada empat orang yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat orang diperiksa, iya distributor semua. Kabupaten Jeneponto kan ada tiga distributor, ada KPI 2 orang, Puspud, dan CV. Anjas," pungkasnya.
Diketahui, Kejari Jeneponto sudah menetapkan tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara Rp 6 miliar itu. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR.
AR ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto pada Kamis (25/4) malam. AR langsung ditahan di Rutan Jeneponto selama 20 hari terhitung sejak 25 April 2024.
"AR sebagai salah satu distributor di Kabupaten Jeneponto. Ini (peran AR) belum bisa kami buka secara keseluruhannya karena kami masih berproses," kata Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani kepada detikSulsel, Jumat (26/4).
Susanto menjelaskan, tersangka diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah. Bahkan ditemukan ada manipulasi data yang berujung pada kerugian negara.
"Modus dari bukti-bukti yang sudah diperoleh, terdapat penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dan terdapat manipulasi data penjualan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
(asm/hmw)