Oknum Pegawai Lapas Ternate Antar Paket Sabu untuk Napi Ditangkap

Oknum Pegawai Lapas Ternate Antar Paket Sabu untuk Napi Ditangkap

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Sabtu, 06 Apr 2024 10:42 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Foto: Getty Images/iStock
Ternate -

Pegawai Lapas Kelas II A Ternate berinisial IK (37) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) atas dugaan menjadi kurir sabu untuk dikonsumsi tiga napi. Petugas menyita 1 paket sabu 96.78 gram dalam operasi penangkapan tersebut.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Edi Dharmapala mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi pengiriman sabu yang dititipkan di atas kapal dari Kota Manado tujuan Ternate pada Jumat (15/3) sekitar pukul 07.00 WIT.

"Pukul 12.00 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa paket narkotika itu mau diantar ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate," ujar Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim BNNP Malut akhirnya bergerak dari pelabuhan menuju rumah dinas IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan target operasi BNNP Malut.

"RR ini merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate. Sementara, dari hasil penelusuran tim pemberantasan BNNP Malut, diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka RR, AL, dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Edi.

"Sedangkan IK dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.




(hmw/sar)

Hide Ads