Lima pria komplotan spesialis pencuri sarang walet lintas provinsi ditangkap polisi usai beraksi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Empat pelaku merupakan warga Jawa Barat (Jabar) dan satu lainnya warga Donggala, Sulteng.
"Tim Resmob Polres Banggai mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian sarang walet lintas provinsi," ujar Kasat Reskrim Polres Bannggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Kelima pelaku masing-masing berinisial EF (35) selaku warga Donggala, kemudian AK (40) dan IS (39) warga Kabupaten Cirebon, Jabar serta AS (38) dan MA (42) dari Kabupaten Majalengka, Jabar. Mereka diamankan di depan SPBU Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara pada Sabtu (30/3) pukul 13.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polres Banggai, Polda Sulteng. Dengan kasus pencurian sarang walet di Dusun Songi Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan dan Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara," terang Tio.
Menurut Tio, kelima pelaku melakukan aksi pencurian di banyak tempat. Dia menyebut pelaku awalnya bergerak dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian beraksi lebih dulu di Kota Palu.
"Para pelaku bergerak dari Makassar menuju Palu selanjutnya Banggai dengan menggunakan mobil rental. Sebelum masuk Banggai, kelima pelaku melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda di Kota Palu," bebernya.
Tio melanjutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 buah alat penyungkil sarang walet, seperangkat alat bor, satu buah gunting besi, 3 buah senter, 2 buah linggis, 1 buah kunci 10/12, dan 2 buah alat pencukur sarang walet.
"Selain itu, sebuah tali nilon, sebuah obeng bunga, sebuah tas hitam, 5 unit HP Samsung, dan 1 bungkusan yang berisikan sarang walet," ungkapnya.
Tio menambahkan saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif dan modus pelaku.
"Untuk saat ini kelima pelaku sedang diamankan di Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.
(hmw/hsr)