Desy Ayu Indriani pura-pura histeris usai membunuh suaminya yang bernama Fendik Tri Oktasari di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Siasat itu ia lakukan agar dirinya seolah-olah bukan sebagai pelaku.
Dikutip dari detikJatim, Desy menggetok kepala Fendik dengan palu beberapa kali hingga tewas. Namun, ia merekayasa pembunuhan Fendik sehingga tampak suaminya tewas karena bunuh diri.
Pembunuhan tersebut terjadi pada malam hari sekitar 22.00 WIB, Jumat (23/3/2018). Awalnya, Fendik yang merupakan penjual tahu bulat keliling baru saja pulang kerja, tetapi disambut dengan kemarahan Desy.
Amarah Desy dipicu karena ia mengetahui Fendik selingkuh lagi. Saat 2 anak mereka sedang tidur di kamar, pasangan suami istri tersebut beradu mulut.
Saat sadar berbuat hal salah, Fendik kemudian diam dan menyetop dirinya untuk beradu mulut. Sambil mendengar ocehan Desy, Fendik hanya diam di ruang tengah.
Akan tetapi, diamnya Fendik malah membuat Desy semakin marah. Desy kemudian menuju dapur dan mengambil 2 palu, yang salah satunya adalah palu besar.
Dengan palu itu, Desy menghantamkan benda tersebut dengan keras ke kepala Fendik yang sedang duduk di ruang tengah. Fendik merintih kesakitan, lalu terkapar setelah hantaman palu kedua kalinya mengenainya.
Meskipun terkapar tidak berdaya, Fendik masih bernapas setelah hantaman kedua kali itu. Melihat hal tersebut, Desy memiliki ide untuk sekalian menghabisi nyawa Fendik.
Selanjutnya, Fendik yang antara hidup dan mati itu kemudian mulutnya dilakban beserta kaki tangannya. Fendik dengan kondisi seperti itu dibiarkan saja oleh Desy hingga akhirnya Fendik tewas.
Setelah memastikan Fendik tewas dengan mulut terbungkam lakban, Desy kemudian mencari tali. Ia menjeratkannya ke leher Fendik untuk dikaitkan di salah satu tiang penyangga rumah.
Siasat Desy kemudian terus bergulir, ia berteriak pura-pura histeris saat memandangi Fendik yang telah tewas. Akibat teriakan itu, warga berdatang ke rumah mereka untuk mengecek situasi dan melaporkan kejadian gantung diri itu kepada polisi.
Polisi pun datang dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan beberapa kejanggalan karena mulut korban terbungkam lakban dan ada bekas luka benjolan di kepalanya.
Selain itu, korban yang diduga bunuh diri ternyata posisinya menggantung dengan kaki menyentuh lantai. Tali yang melilit juga bukan di leher korban, melainkan di dagu saja.
Polisi kemudian membawa korban untuk diautopsi. Sementara itu, Desy kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diselidiki, Desy mengakui membunuh Fendik. Kapolsek Karangpilang pun mengungkapkan bahwa kasus bunuh diri itu merupakan rekayasa Desy.
Atas perbuatannya itu, Desy dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia pun divonis 9 tahun pidana penjara oleh majelis hakim, Selasa (4/9/2018).
(asm/sar)